Menu
Pihak Dokter Tifa: Dakwaan Jaksa cacat Formil | AKIP

Pihak Dokter Tifa: Dakwaan Jaksa cacat Formil | AKIP

tvOneNews

669 views 8 hours ago Save 9 min 3 min read

Video Summary

Ketegangan hukum memuncak saat Dr. Tifa menantang prosedur kejaksaan melalui praperadilan, mengklaim adanya cacat formil dalam pelimpahan kembali perkara pidana ITE yang menjeratnya. Tim kuasa hukumnya bersikeras bahwa jaksa seharusnya menempuh jalur banding sesuai Pasal 206 KUHAP atas putusan sela sebelumnya, alih-alih memperbaiki dakwaan secara sepihak.

Di sisi lain, pihak kuasa hukum Presiden Jokowi menegaskan bahwa tindakan jaksa sudah sesuai dengan opsi hukum yang sah menurut KUHAP. Mereka menuding langkah praperadilan ini sebagai upaya untuk menghambat jalannya pokok perkara, seraya menekankan bahwa fokus persidangan adalah dugaan tindak pidana ITE, bukan validitas ijazah sang presiden.

Short Highlights

  • Alasan utama Dr. Tifa mengajukan praperadilan:
    • Adanya dugaan cacat formil dalam prosedur pelimpahan perkara oleh Jaksa Penuntut Umum.
    • Keyakinan bahwa jaksa seharusnya menempuh mekanisme banding Pasal 206 KUHAP, bukan memperbaiki dakwaan.
  • Argumen pihak kuasa hukum Jokowi:
    • Praperadilan dinilai sebagai upaya limitatif yang disalahgunakan untuk menunda pokok perkara.
    • Tindakan jaksa memperbaiki dakwaan dianggap sebagai hak hukum yang sah menurut undang-undang.
  • Klarifikasi fokus perkara:
    • Kuasa hukum Dr. Tifa menegaskan pokok perkara adalah tuduhan penghinaan dan fitnah ITE, bukan soal keaslian ijazah.

Key Details

Sengketa Prosedur Hukum [00:01:25]

  • Tim kuasa hukum Dr. Tifa menyatakan praperadilan ditempuh karena adanya cacat formil pada mekanisme pelimpahan perkara oleh jaksa.
  • Mereka berargumen bahwa putusan sela sebelumnya yang memenangkan perlawanan terdakwa seharusnya merujuk pada mekanisme banding di Pasal 206 KUHAP.

    Atas perlawanan yang kami ajukan, kemudian hal tersebut diterima oleh Majelis Hakim, dimenangkan, dan kemudian akhirnya perkara itu batal demi hukum.

Posisi Pihak Kejaksaan [00:03:15]

  • Kuasa hukum Jokowi menanggapi bahwa jaksa memiliki dua opsi hukum yang sah untuk memperbaiki dakwaan sesuai dengan aturan yang berlaku.
  • Mereka menegaskan bahwa praperadilan memiliki kewenangan yang sangat limitatif dan bukan forum untuk menantang hak penegak hukum dalam memperbaiki dakwaan.

    Masa iya suatu aparat menegah Kohab menggunakan hak berdasarkan Kohab itu dibilang tidak sah.

Kritik atas Penyalahgunaan Praperadilan [00:04:45]

  • Pihak lawan menyoroti pola berulang pengajuan praperadilan yang dianggap tidak sesuai dengan esensi kepastian hukum.
  • Mereka berpendapat bahwa praperadilan seharusnya tidak digunakan untuk menunda pemeriksaan pokok perkara secara terus-menerus.

    Artinya kalau sudah masuk permohonan perapit, kemudian dilimpahkan buru-buru oleh jaksa, perapitnya ini tetap harus diperiksa, maka pokok perkara itu harus ditunggu dulu.

Penegasan Pokok Perkara [00:08:10]

  • Tim kuasa hukum Dr. Tifa mengklarifikasi bahwa kasus ini murni soal tuduhan pelanggaran UU ITE terkait penghinaan dan fitnah.
  • Mereka membantah bahwa persidangan ini bertujuan untuk menguji keaslian ijazah Presiden Jokowi.

    Di sini fokus kami, tim kuasa hukum adalah bagaimana dokter Tifa ini dituduh melakukan suatu penghinaan, melakukan fitnah, pelanggaran pidana undang-undang ITE.

Tantangan terhadap Konstruksi Hukum [00:09:20]

  • Kuasa hukum Dr. Tifa mengklaim bahwa konstruksi kasus yang dibangun sejak tahap kepolisian sudah cacat sejak awal.
  • Mereka menyoroti ketidaktepatan penerapan pasal penghinaan terhadap objek barang, yang menurut mereka tidak memenuhi norma pidana yang berlaku.

    Bagaimana bisa seorang dokter Tifa dan Mas Roy Suryo dituduh menghina? Mengenai yang diatur di pidana, di pasal kuhab yang baru, eh kuhab yang baru, itu mengenai penghinaan dan fitnah.

Other People Also See