Menu
Diawali Saling Ejek, Buruh Proyek Tewas Dianiaya Temannya | AKIP tvOne

Diawali Saling Ejek, Buruh Proyek Tewas Dianiaya Temannya | AKIP tvOne

tvOneNews

4 views 4 hours ago Save 2 min 4 min read

Video Summary

Seorang buruh proyek di Bali ditemukan tewas setelah terlibat perkelahian dengan rekan kerjanya.

Insiden tragis ini terjadi di kawasan pantai Suluban, Kabupaten Badung, setelah korban dan pelaku, yang diidentifikasi dengan inisial FAI dan RO, mengonsumsi minuman keras bersama empat rekan lainnya di mes proyek. Pertengkaran dipicu oleh saling ejek yang berujung pada perkelahian fisik. Korban ditemukan tewas dengan luka di wajah dan hidung di depan pos jaga tempatnya bekerja. Pelaku FAI telah diamankan polisi dan terancam hukuman 15 tahun penjara karena penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Short Highlights

  • Korban tewas akibat penganiayaan rekan sesama buruh proyek.
  • Pemicu perkelahian adalah saling ejek saat mengonsumsi minuman keras.
  • Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.

Key Details

Buruh Proyek Ditemukan Tewas [0:00]

  • Seorang buruh proyek di kawasan pantai Suluban, Kabupaten Badung, Bali, ditemukan tewas.
  • Korban ditemukan tergeletak di depan pos jaga tempatnya bekerja dengan luka di wajah dan hidung.

    "Seorang buruh proyek di kawasan pantai Suluban, Kabupaten Badung, Bali, ditemukan tewas dengan beberapa luka di bagian wajah dan hidung dan tergeletak di depan pos jaga tempatnya bekerja."

Motif Penganiayaan Akibat Minuman Keras [0:21]

  • Hasil penyelidikan awal menunjukkan korban tewas akibat dianiaya rekan sesama buruh proyek.
  • Penganiayaan terjadi setelah korban dan pelaku mengonsumsi minuman keras bersama.
  • Pelaku berinisial FAI dan korban berinisial RO.

    "Dari hasil penyelidikan, korban tewas akibat dianiaya rekan sesama buruh proyek di lokasi kejadian usai menenggak minuman keras bersama."

Saling Ejek Picu Perkelahian [0:40]

  • Tersangka FAI mengaku penganiayaan terjadi akibat saling ejek dengan korban RO.
  • Keduanya minum minuman keras bersama tiga orang rekannya di mes proyek.
  • Korban memukul pelaku terlebih dahulu, kemudian pelaku membalas pukulan tersebut.

    "Tiba-tiba korban memukul pelaku, tak terima dipukul, pelaku kemudian membalas pukulan korban."

Pelaku Diamankan Polisi [1:06]

  • Pelaku FAI telah diamankan di Polsek Kota Selatan dan sedang menjalani pemeriksaan.
  • Polisi tengah mendalami kasus ini bersama Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Agus Sriwayanto Diputra.

    "Kini pelaku telah diamankan di Polsek Kota Selatan dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut dari penyidik polisi."

Penjelasan Kasat Reskrim [1:17]

  • Kasat Reskrim Polresta Denpasar menjelaskan bahwa kasus ini adalah tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
  • Kejadian terjadi pada tanggal 30 Juli 2026 di desa Pecatu, Pecatu Selatan.
  • Korban dan rekan kerjanya mengonsumsi minuman beralkohol jenis arak di sekitar tempat kerja.

    "Jadi pada pagi hari ini kami, Polestar Denpasar bersama Polsek Kota Selatan, saat ini sedang menangani kasus tugan tindak pidana penganian yang mengakibatkan kematian seorang pria di desa Pecatu, Pecatu, Pecatu Selatan."

Pemicu Pertengkaran [1:52]

  • Pertengkaran dipicu oleh saling ejek di antara pelaku dan korban saat mengonsumsi minuman keras.
  • Korban sempat terjatuh dari sepeda motornya, yang kemudian menjadi bahan ejekan.

    "Nah, saling ejek, di mana pada saat dia membeli ini, sempat terjatuh dari sedang otoknya. Nah, bahan-bahan ejekan tersebut yang akhirnya memicu terjadinya pertengkaran di antara keduanya."

Pemeriksaan Saksi dan Bukti [2:20]

  • Perkelahian hanya terjadi antara pelaku dan korban, belum ada pelaku lain yang teridentifikasi.
  • Polisi telah memeriksa sekitar 8 orang saksi dan akan melakukan otopsi untuk menentukan penyebab kematian secara ilmiah.
  • Polisi juga akan mencari rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

    "Sementara, kita masih menurutkan pertahanan dari 8 orang sesi ini, dan juga tentunya kita akan menerapi dengan otopsi."

Pengakuan Pelaku dan Penangkapan [2:55]

  • Pelaku mengaku meninggalkan korban karena berada di bawah pengaruh alkohol.
  • Korban ditemukan oleh warga yang kemudian menghubungi polisi.
  • Berdasarkan keterangan saksi, polisi langsung mengamankan terduga pelaku.

    "Pengakuan dari pelaku, karena perasa itu berada dalam pengaruh di luar kol, perasa setelah berkelahi, yang langsung meninggalkan korban dan kembali ke meskaryawan."

Ancaman Hukuman [3:17]

  • Pelaku dikenakan pasal penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
  • Ancaman pidananya adalah sekitar 15 tahun penjara, dijatuhkan dengan pasal pembunuhan.

    "Ya, dalam penerapannya, sementara kita menerapkan pasal penganiayaan, yang di mana ancaman, yang mengakibatkan kematian, di mana ancaman pidananya sekitar 15 tahun, dijuntuhkan dengan pasal pembunuhan."

Other People Also See