Menu
PUKULAN TELAK! Pledoi Nikmir Ditolak Mentah Oleh JPU, Ini 5 Poin Replik yang Bombastis | CUMI TOP V

PUKULAN TELAK! Pledoi Nikmir Ditolak Mentah Oleh JPU, Ini 5 Poin Replik yang Bombastis | CUMI TOP V

Cumicumi

29,721 views 9 months ago Save 7 min 6 min read

Video Summary

Sidang kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan Nikita Mirzani telah memasuki babak krusial. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh nota pembelaan (pledoi) yang diajukan Nikita, memperkuat tuntutan pidana penjara selama 11 tahun. JPU membantah klaim Nikita bahwa aksinya di media sosial adalah bentuk edukasi, menyatakan hal itu merupakan modus operandi untuk keuntungan pribadi sebesar Rp4 miliar. JPU juga menepis tudingan adanya perubahan pasal dakwaan dan menegaskan haknya sebagai pengendali perkara. Bukti komunikasi digital dihadirkan untuk menunjukkan bahwa tindakan pemerasan tersebut terencana dan sistematis. JPU bahkan secara implisit mengkritik tim kuasa hukum Nikita karena dinilai tidak memahami substansi hukum kasus ini, serta menyarankan mereka untuk lebih gigih menganalisis fakta dan menguasai perkara. Salah satu fakta menarik adalah JPU menolak argumen Nikita mengenai edukasi produk kecantikan berbahaya, menyoroti bahwa Nikita justru menjadikan kepopulerannya sebagai alat untuk keuntungan pribadi sebesar Rp4 miliar, dan tidak pernah melaporkan produk bermasalah ke BPOM atau kepolisian.

Short Highlights

  • Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak total nota pembelaan (pledoi) Nikita Mirzani dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan TPPU.
  • JPU memperkuat tuntutan pidana penjara selama 11 tahun, dengan lima poin krusial yang menyudutkan Nikita.
  • Klaim Nikita bahwa aksinya di media sosial adalah bentuk edukasi produk kecantikan berbahaya ditolak mentah-mentah oleh JPU, yang menganggapnya sebagai modus operandi untuk keuntungan pribadi sebesar Rp4 miliar.
  • JPU membantah tudingan adanya perubahan pasal dakwaan, menegaskan bahwa pasal 27A UITE tidak pernah disangkakan dan JPU memiliki kewenangan mutlak melalui asas dominus litis.
  • JPU menyajikan bukti komunikasi digital untuk memperkuat dakwaan bahwa pemerasan yang dilakukan terencana dan sistematis.
  • JPU secara implisit mengkritik tim kuasa hukum Nikita, menuding mereka tidak memahami substansi hukum kasus dan menyarankan untuk lebih gigih menganalisis fakta.

Key Details

Sidang Puncak Kasus Nikita Mirzani [00:09]

  • Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh nota pembelaan (pledoi) yang diajukan oleh Nikita Mirzani.
  • Penolakan ini memperkuat kembali tuntutan pidana penjara selama 11 tahun.
  • JPU memperkuat dakwaan dengan lima poin krusial yang menyudutkan posisi Nikita Mirzani.
  • Penolakan JPU ini mengukuhkan kembali tuntutan pidana penjara selama 11 tahun.

Penolakan Replik JPU atas Pledoi Nikita Mirzani [01:01]

  • JPU memberikan jawaban tegas terhadap nota pembelaan Nikita Mirzani dengan menolak seluruh isinya secara total.
  • Penolakan ini didukung oleh argumentasi hukum yang kuat untuk meruntuhkan dalil pembelaan Nikita.
  • JPU bersikukuh bahwa fakta persidangan telah membuktikan unsur-unsur pidana yang didakwahkan.
  • Materi nota pembelaan terkait ketidakjelasan subjek hukum yang menjadi korban dianggap merupakan pengulangan eksepsi terdakwa yang sebelumnya telah ditolak.
  • JPU bersikukuh bahwa fakta-fakta persidangan telah membuktikan unsur-unsur pidana yang didakwahkan sehingga playday terdakwa dianggap tidak berdasar dan harus dikesampingkan.

Penolakan Klaim Edukasi dan Modus Operandi Keuntungan Pribadi [02:48]

  • JPU menolak klaim Nikita Mirzani bahwa aksinya di media sosial adalah bentuk kepedulian untuk mengedukasi masyarakat tentang produk kecantikan berbahaya.
  • JPU menyatakan bahwa Nikita justru menjadikan kepopulerannya sebagai kesempatan untuk menarik keuntungan pribadi sebesar Rp4 miliar dari saksi Reza Gedis Pretianisari.
  • Perkataan Nikita yang seolah-olah melakukan edukasi dianggap sebagai modus operandi dalam melakukan pemerasan.
  • Nikita tidak pernah melaporkan owner skincare yang produknya overclaim, overprice, atau berbahaya ke BPOM maupun kepolisian.
  • Sebaliknya, Nikita berbicara di media sosial menjelek-jelekkan owner dan produknya sambil meminta uang agar tidak dijelek-jelekkan kembali.
  • Pengikut atau followers media sosial Nikita dijadikan alat untuk menarik keuntungan pribadi.
  • Sehingga terlihat jelas bahwa perkataan terdakwa Nikita Mirzani yang seolah-olah melakukan edukasi kepada masyarakat justru menjadi sebuah modus operandi dalam melakukan pemerasan kepada pihak lain.

Tanggapan JPU Terhadap Keberatan Perubahan Pasal Dakwaan [05:04]

  • Pihak Nikita Mirzani sempat menuding adanya pelanggaran prosedur karena JPU menggunakan pasal dakwaan yang berbeda dengan pasal yang digunakan dalam penyidikan kepolisian.
  • JPU menanggapi keberatan tersebut dengan argumen hukum fundamental berdasarkan prinsip dominus litis.
  • JPU menyatakan bahwa pasal 27A UITE tentang pemerasan dan pencemaran nama baik tidak pernah disangkakan kepada terdakwa.
  • JPU memastikan tidak ada bukti yang menguatkan argumentasi pembelaan Nikita Mirzani.
  • Kewenangan mutlak JPU sebagai manifestasi asas dominus litis berarti JPU memiliki hak dan tanggung jawab untuk membuktikan perkara dan tidak boleh diintervensi.
  • Kewenangan mutlak dari penuntut umum sebagai manifestasi asas dominoslit atau pengendali perkara berarti penuntut umum memiliki hak dan tanggung jawab untuk membuktikan perkara yang dibawanya ke pengadilan dan tidak boleh diintervensi oleh siapapun, terutama penasias hukum apalagi terdakwa di kitabi.

Bukti Komunikasi Digital sebagai Bukti Pemerasan Terencana [07:03]

  • JPU kembali menghantam Nikita Mirzani dengan memamerkan bukti-bukti komunikasi digital yang disajikan di persidangan.
  • Bukti ini digunakan untuk menegaskan bahwa perbuatan pemerasan bukanlah tindakan spontan, melainkan kejahatan yang terencana dan sistematis.
  • Pada 27 Oktober 2024, saksi Oki Pratama melakukan konferensi call dengan Nikita Mirzani dan saksi Ismail Marzuki, sepakat agar Nikita melalui Ismail mendapatkan uang dari saksi Reja Gladis Pretianisari.
  • Sekira pukul 18.14, saksi Oki Pratama mengirimkan nomor telepon saksi Ismail Marzuki kepada saksi Reja Gladis Petianisari.
  • Pada 3 November 2024, Nikita Mirzani mengirim pesan WhatsApp kepada saksi Oki Pratama, meminta Oki untuk menyuruh saksi Reja Gladis Pletiani Sari memberikan uang.
  • Pesannya berbunyi, "Wa si Gepeng, Dok, Reza. Cus, Dok, buat jajan anakmu. Maksudnya anakmu itu aku, Dok. Hha bukan BS duitnya udah banyak dia."
  • Dalam percakapan, disebutkan bahwa jika Dr. Reza ingin agar tidak "speak up", maka harus memberikan uang Rp5 miliar karena "mulut Niki mahal".
  • Saksi Ismail Marzuki berujar, "Kalau misalkan untuk nego nanti kayaknya jangan dulu nego deh. Soalnya enggak sebanding juga, Dok, sama dokter reputasi dokter rusak itu. Gimana nanti kalau misalkan dia hancur lebur?"

Kritik JPU Terhadap Tim Kuasa Hukum Nikita Mirzani [10:37]

  • JPU secara implisit maupun eksplisit menganggap kuasa hukum Nikita Mirzani tidak memahami substansi hukum yang sedang diperkarakan.
  • Anggapan ini muncul dari tanggapan JPU terhadap dalil-dalil yang disajikan dalam Pledoi.
  • JPU menyarankan agar penasihat hukum lebih gigih dalam menganalisis fakta dan menguasai kliennya dalam persidangan.
  • Mereka juga diingatkan untuk tidak terbiasa menyalahkan pihak lain ketika kliennya dituntut hukuman berat, yang merupakan ketidakmampuan dalam menganalisa dan menguasai perkara.
  • Sebagaimana Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 seharusnya sudah menyelesaikan tahapan pendidikan khusus provinsi advokat PKTA dan kemudian dapat diambil sumpahnya. Tapi mengapa dimulai dari pembuatan surat dakwar oleh penuntut umum, pemeriksaan saksi, dan alat bukti dalam persidangan dan sampai pada membuat nota pembelaan pledoyid, penasihat hukum terdakwa tetap mempertontonkan tentang tidak memahami betul substansi atau fakta dari kasus yang sedang ditangani.

Other People Also See