Menu
Reaksi Pihak Ridwan Kamil Usai Lisa Mariana Muncul Jalani Pemeriksaan Jadi TSK | INDEPTH

Reaksi Pihak Ridwan Kamil Usai Lisa Mariana Muncul Jalani Pemeriksaan Jadi TSK | INDEPTH

Cumicumi

8,815 views 9 months ago Save 10 min 5 min read

Video Summary

Kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana terus berlanjut. Lisa Mariana telah memenuhi panggilan penyidik sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan selama enam jam, namun tidak ditahan. Kuasa hukum Ridwan Kamil menyatakan bahwa esensi kasus ini adalah tuduhan Lisa yang tidak terbukti kebenarannya, dibuktikan dengan hasil tes DNA yang menyatakan tidak identik. Ancaman hukuman di bawah lima tahun, sesuai dengan pasal yang disangkakan, menjadi salah satu alasan mengapa penahanan tidak dilakukan. Proses hukum selanjutnya akan berlanjut ke tahap pelimpahan berkas ke kejaksaan dan pengadilan

Short Highlights

  • Lisa Mariana menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama 6 jam terkait dugaan pencemaran nama baik.
  • Keputusan tidak menahan Lisa Mariana didasarkan pada ancaman hukuman di bawah 5 tahun dan pasal yang disangkakan.
  • Hasil tes DNA menjadi bukti utama yang membantah tuduhan Lisa Mariana bahwa Za adalah anak Ridwan Kamil.
  • Laporan Ridwan Kamil diajukan pada 11 April 2025 lalu, menuding pelanggaran terhadap UU ITE.
  • Proses hukum akan berlanjut ke tahap pelimpahan berkas ke kejaksaan dan pengadila

Key Details

Penjelasan Mengenai Proses Pemeriksaan Lisa Mariana [00:02]

  • Lisa Mariana telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.
  • Ia dicecar sekitar 44 pertanyaan oleh penyidik.
  • Proses pemeriksaan berjalan dengan baik, dan Lisa merasa nyaman dalam memberikan keterangan.
  • Pihak kuasa hukum menyatakan siap hadir kembali jika diperlukan keterangan lebih lanjut.

Doakan yang terbaik ya.

Kelanjutan Kasus Pencemaran Nama Baik dan Status Tersangka [01:12]

  • Kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana kembali berlanjut.
  • Lisa Mariana memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
  • Pemeriksaan berlangsung selama sekitar 6 jam.
  • Lisa menjawab sejumlah pertanyaan terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.
  • Setelah pemeriksaan, Lisa tidak ditahan dan diperbolehkan kembali ke rumah.

Esensi dari kasus ini kan bukan soal ditahan atau tidak.

Esensi Kasus dan Bukti Tes DNA [02:02]

  • Esensi kasus ini adalah bahwa tuduhan Lisa Mariana terhadap Ridwan Kamil bahwa Za adalah anak Ridwan Kamil itu tidak terbukti kebenarannya.
  • Hal ini dibuktikan secara akurat dengan hasil tes DNA yang menyatakan tidak identik.
  • Pihak kuasa hukum Ridwan Kamil tidak mempermasalahkan soal ditahan atau tidak, karena itu adalah bonus dan kewenangan penyidik.
  • Penahanan mengacu pada pasal 21 KUHAP, yang memiliki syarat subjektif dan objektif.
  • Ancaman hukuman di bawah 5 tahun, seperti pada kasus ini, tidak ada kewajiban untuk menahan.

Karena dibuktikan secara eesmabis hasil tes DNA-nya menyatakan tidak identik.

Proses Hukum Lanjutan dan Koordinasi [04:01]

  • Kasus ini akan masuk kepada ranah pengadilan karena Lisa Mariana sudah berstatus tersangka dengan dua alat bukti yang cukup.
  • Akan ada proses P19 dan P21 jika berkas dapat dilimpahkan ke kejaksaan.
  • Penyidik akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Bandung terkait proses berkas.
  • Kejaksaan Tinggi Bandung telah menerima SP2HP dari penyidik Bareskrim.

Nanti kan ada tahap demi tahap yang akan disampaikan penyas krim kepada ee pihak ee kejaksaan tinggi.

Laporan dan Pasal yang Dilanggar [04:57]

  • Lisa Mariana dilaporkan atas dugaan pelanggaran terhadap Pasal 51 Jo Pasal 35, Pasal 48 Jo Pasal 32, dan Pasal 45 Jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
  • Pasal-pasal tersebut mengatur tentang penyebaran informasi bohong, manipulasi data elektronik, serta pencemaran nama baik melalui media digital.
  • Penyidik tengah memperkuat alat bukti dan memeriksa keterangan pihak-pihak terkait.
  • Rencananya, minggu depan penyidik akan memanggil sejumlah ahli, termasuk ahli ITE, ahli bahasa, dan ahli pidana.

Penyidik saat ini tengah memperkuat alat bukti dan memeriksa keterangan pihak-pihak terkait untuk memastikan unsur pidana dalam laporan tersebut.

Perbedaan Kasus di Bandung dan Bareskrim [06:14]

  • Ada dua hal yang berbeda terkait kasus ini, yaitu yang di Bandung dan yang sedang berjalan di Bareskrim.
  • Kasus di Bandung adalah gugatan perdata terkait perbuatan hukum yang masih berproses di pengadilan.
  • Sidang di Pengadilan Negeri Bandung dijadwalkan akan menghadirkan ahli dari pihak mereka dan diperkirakan selesai di akhir November.
  • Pihak Lisa Mariana dianggap sudah "lempar handuk putih" karena adanya bukti tes DNA yang jelas.

Yang di Bandung tetap berjalan sebagaimana mestinya karena itu adalah gugatan perdata terkait dengan gugatan perbuatan hukum yang sampai sekarang berproses di pengadilan.

Penjelasan Hukum Mengenai Penahanan Tersangka [09:38]

  • Keputusan tidak menahan Lisa Mariana diambil karena ancaman hukuman yang disangkakan tidak memenuhi syarat objektif untuk penahanan.
  • Sesuai ketentuan dalam KUHAP, ancaman hukuman di bawah 5 tahun pada umumnya tidak memerlukan penahanan, kecuali kasus-kasus tertentu.
  • Kuasa hukum Lisa menjelaskan bahwa kliennya bersikap kooperatif selama pemeriksaan.
  • Lisa menjawab seluruh pertanyaan penyidik secara terbuka dan berkomitmen mematuhi proses hukum.

Sesuai ketentuan dalam kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, KUHAP, kuasa Hukum Lisal menjelaskan kliennya bersikap sangat koperatis selama pemeriksaan.

Analisis Pakar Hukum Mengenai Keputusan Tidak Menahan Lisa Mariana [11:37]

  • Pakar hukum Deolipa Yumara menilai keputusan penyidik untuk tidak menahan Lisa Mariana sudah sesuai dengan kaidah hukum acara pidana.
  • Faktor pertimbangan, salah satunya adalah ancaman pidana dalam pasal yang disangkakan tidak melebihi 5 tahun penjara.
  • Kasus pencemaran nama baik dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun umumnya tidak memerlukan penahanan.
  • Kasus ini disamakan dengan kasus Hotman Paris dengan Razman Nasution, di mana tersangka tidak ditahan meski sudah sidang.

Nah, kasusnya si Lisa Marian ini kan ee ancaman hukumannya 4 tahun itu kan tahun.

Dampak Pencemaran Nama Baik dan Kompensasi Hukum [13:03]

  • Meskipun tidak ditahan, Lisa Mariana mengalami gejolak emosi.
  • Ada kompensasi hukum, di mana citra Ridwan Kamil pun sebenarnya sudah hancur oleh perkara ini.
  • Ada cemaran yang faktual (hubungan pribadi) dan tidak faktual (memiliki anak dari hubungan tersebut).
  • Yang menyebarkan isu anak tersebut berdampak pada reputasi, harga diri, dan jati diri Ridwan Kamil, serta keluarganya.
  • Ridwan Kamil menuntut kompensasi dan sanksi hukum atas pencemaran nama baik ini.

Jadi kalau itu kemudian dipulihkan ya enggak bisa setengah mati sudah hancur duluan ka

Other People Also See