BREAKING NEWS! Ashanty Tetap Digugat Rp100 Miliar Meski Ayu Eks Karyawannya Sudah Ditahan Kepolisian
Cumicumi
6,024 views • 9 months ago Save 7 min 6 min read
Video Summary
Tanggapan terhadap penahanan saudari Ayu atas dugaan illegal access disampaikan dengan apresiasi terhadap kinerja kepolisian, didukung oleh keyakinan bahwa syarat objektif dan subjektif penahanan telah terpenuhi. Tim kuasa hukum yakin bahwa laporan penggelapan dan pemalsuan yang diajukan telah matang dengan bukti yang kuat, bahkan mengakui adanya unsur kekhilafan yang perlu dibuktikan lebih lanjut. Terkait gugatan perbuatan melawan hukum sebesar Rp100 miliar, tim kuasa hukum menyatakan belum menerima informasi resmi dan meragukan realitas nilai tersebut, menyarankan agar pihak terkait berhati-hati agar tidak menjadi bumerang. Mereka juga menegaskan bahwa pidana akan tetap berjalan terlepas dari gugatan perdata, dan mereka siap menggugat balik jika diperlukan.
Selain itu, terdapat beberapa laporan lain yang telah didaftarkan terhadap saudari Ayu, termasuk laporan polisi terkait pelanggaran hak cipta. Mengenai somasi perihal ketenagakerjaan yang diajukan, tim kuasa hukum menyatakan akan merespon dengan itikad baik dan berencana melakukan pertemuan minggu depan, namun menegaskan bahwa ini bukan untuk berdamai. Tim kuasa hukum juga memberikan saran kepada tim hukum saudari Ayu untuk lebih memperhatikan kliennya agar tidak dirugikan lebih lanjut, terutama dalam menghadapi tuntutan yang masih berlanjut meskipun sudah berstatus tersangka dan ditahan
Short Highlights
- Penahanan saudari Ayu diapresiasi dengan keyakinan terpenuhinya syarat hukum.
- Laporan penggelapan dan pemalsuan dinilai matang dengan bukti kuat, termasuk pengakuan kekhilafan.
- Gugatan perdata Rp100 miliar belum diterima secara resmi dan diragukan realitasnya; pidana tetap berjalan.
- Terdapat laporan polisi lain bernomor 7160, 7286, dan laporan kode etik, serta dugaan pelanggaran hak cipta pasal 113 juncto pasal 9 UU Hak Cipta.
- Somasi perihal ketenagakerjaan akan direspon dengan itikad baik, namun bukan untuk berdama
Related Video Summary
- MIRIP 100%‼️Cara Agar Foto Hasil Gemini AI Mirip dengan Wajah Aslinya
- "JANGAN CUMA BIKIN RESEP, TAPI MANAJEMEN GOBLOK!" INI CARA KING ABDI BIKIN F&B LADANG CUAN MILYARAN🤑
- Reaksi Pihak Ridwan Kamil Usai Lisa Mariana Muncul Jalani Pemeriksaan Jadi TSK | INDEPTH
- Terbongkar! 5 Alasan Paling 'GELAP' Andre Taulany Bersikeras Ceraikan Erin | CUMI TOP V
Key Details
Tanggapan atas Penahanan [00:00]
- Pihak kuasa hukum saudari Ayu telah mengetahui penahanan kliennya dan pada prinsipnya mengapresiasi kerja kepolisian terkait laporan penggelapan dan pemalsuan di Polres Tangerang Selatan.
- Mereka sangat percaya bahwa penerapan hukum oleh kepolisian sudah sangat baik, dengan terpenuhinya syarat objektif dan subjektif untuk penahanan.
Keyakinan Tim Hukum & Bukti Laporan [01:12]
- Tim kuasa hukum, Badranaya Partnership, sangat yakin bahwa tuduhan dan laporan mereka, khususnya terkait penggelapan dan pemalsuan, sudah matang dengan bukti yang terang.
- Bahkan, pihak saudari Ayu telah mengakui adanya "kekhilafan" di media, yang menurut tim kuasa hukum perlu dibuktikan lebih lanjut hingga menyangkut nilai fantastis, pemalsuan tanda tangan, dan pelaporan hal yang tidak benar.
- Mereka merasa hukum bertindak semestinya dan mengapresiasi setiap progres dari kepolisian.
Laporan Lain dari Bunda Santi [02:07]
- Bu Asyanti baru mengetahui penahanan saudari Ayu dari timnya dan meminta fokus untuk mengawal laporan-laporan lain yang sudah dibuat.
- Laporan-laporan tersebut meliputi laporan di Polda Metro (nomor 7160, 7164, 7284) dan laporan kode etik terhadap kuasa hukum saudari Ayu.
- Mereka juga akan mengawal laporan-laporan yang diklaim "mengada-ada" dari saudari Ayu kepada klien mereka di beberapa tempat.
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Rp100 Miliar [02:52]
- Tim kuasa hukum belum mengetahui adanya gugatan perbuatan melawan hukum senilai Rp100 miliar dan tanggal sidang perdananya pada tanggal 6.
- Mereka menekankan bahwa gugatan bisa diajukan oleh siapa saja dengan tuntutan berapapun, namun pembuktiannya harus melalui surat dan alat bukti yang kuat di pengadilan.
- Mereka meragukan gugatan tersebut, terutama karena pihak yang mendalilkan tuduhan justru sudah ditahan, dan menyarankan agar berhati-hati agar tidak menjadi bumerang, karena mereka memiliki hak untuk menggugat balik.
Analisis Nilai Gugatan Rp100 Miliar [04:01]
- Nilai Rp100 miliar tersebut diduga berasal dari nilai imateril, yang tolak ukur dan parameternya tidak sederhana untuk bisa mencapai nilai tepat.
- Tim kuasa hukum meragukan realitas nilai Rp100 miliar tersebut, menganggapnya mungkin hanya angan-angan kuasa hukum saudari Ayu untuk mendapatkan kompensasi.
- Mereka siap menghadapi gugatan perdata maupun pidana di masa depan dan menegaskan memiliki hak yang sama untuk melakukan gugatan balik.
Strategi Hukum & Kekecewaan Advokat Muda [05:07]
- Tuduhan mengenai bukti-bukti seperti WhatsApp yang dihapus dan handphone tidak diakui, serta ditegaskan bahwa semua barang bukti sudah diserahkan ke kepolisian.
- Tim kuasa hukum merasa tuduhan tersebut ngawur dan tidak masuk akal, terutama terkait penahanan barang kecil untuk menggaransi kerugian besar.
- Mereka sangat prihatin sebagai advokat muda melihat para senior yang mempertontonkan hal yang tidak semestinya dan dianggap mempermainkan hukum.
- Mereka menyoroti strategi pihak lain yang menggunakan gugatan perdata untuk menghentikan pidana, yang dianggap tidak berdasar dan dapat membuat penjara kosong.
Laporan Polisi Lain & Dugaan Pelanggaran Hak Cipta [06:23]
- Terdapat laporan polisi lain yang sudah didaftarkan terhadap saudari Ayu, yaitu laporan nomor 7160 (7 Oktober 2025) dan nomor 7286 (11 Oktober 2025), serta laporan kode etik.
- Salah satu unsur utama dalam laporan adalah dugaan tindak pidana kejahatan hak atas kekayaan intelektual, pasal 113 juncto pasal 9 dari Undang-Undang Hak Cipta.
Tanggapan atas Somasi Ketenagakerjaan [07:32]
- Tim kuasa hukum telah menerima somasi perihal gaji atau ketenagakerjaan dan akan merespon dengan itikad baik, termasuk rencana pertemuan di minggu depan di kantor mereka.
- Namun, mereka menegaskan bahwa ini bukan untuk tujuan damai, dan mengingatkan bahwa mereka akan memberikan hak jika kewajiban dipenuhi, seperti mengembalikan uang yang dicuri atau bertanggung jawab atas tindakan pidana.
Perihal Tuntutan Gaji dan Tanggung Jawab [08:13]
- Menyikapi tuntutan gaji sebesar Rp8 juta, tim kuasa hukum menyatakan bahwa perusahaan klien mereka bahkan berani menyewa mereka, sehingga angka sekecil itu bukanlah masalah.
- Mereka bingung mengapa ada pegawai yang masih menuntut meskipun sudah menjadi tersangka dan ditahan, dan menyarankan agar tim hukum pihak saudari Ayu lebih memperhatikan kliennya agar tidak dirugikan.
Bukti WhatsApp dan Penolakan Tahan Barang Bukti [09:09]
- Pernyataan pihak kuasa hukum saudari Ayu yang menguasai bukti seperti WhatsApp yang dihapus dan handphone dibantah.
- Tim kuasa hukum menegaskan bahwa tidak ada penahanan barang bukti oleh mereka, dan saksi-saksi menyatakan bahwa saudari Ayu sendiri yang menawarkan barang-barang tersebut.
- Barang-barang tersebut sudah diserahkan ke kepolisian untuk diperiksa, dan mereka merasa tidak masuk akal untuk menahan barang sekecil itu demi menggaransi kerugian luar biasa yang dilakukan saudari Ayu.
Keabsahan Laporan dan Kesiapan Menghadapi Gugatan [10:27]
- Tuduhan munculnya laporan satu per satu dinilai tidak berdasar oleh tim kuasa hukum klien mereka.
- Mereka menegaskan bahwa semua tindakan hukum yang mereka lakukan, termasuk laporan hukum dan gugatan balik perdata, berdasar dan sesuai koridor.
- Dengan tim yang terdiri dari saya, Pak Birawa, dan 17 advokat serta konsultan hukum, mereka mempelajari kasus ini dengan baik dan percaya diri menghadapi laporan-laporan yang tidak berdasar.
Fokus Penanganan Laporan & Keyakinan pada Hukum [11:36]
- Meskipun saudari Ayu sudah masuk dalam laporan di Tangerang Selatan, tim kuasa hukum tetap fokus pada semua laporan yang ada.
- Mereka pernah menangani kasus serupa di Polda Metro di mana dua laporan berjalan baik dengan status tersangka, bahkan sampai dipidana.
- Mereka meyakini bahwa hukum di Indonesia masih cukup baik ketika diajukan dengan dasar dan bukti yang jelas.
Analisis Upaya Penangguhan Penahanan [12:15]
- Upaya penangguhan penahanan oleh penasihat hukum saudari Ayu adalah hak objektif dari kepolisian, di mana tim kuasa hukum klien mereka tidak bisa berkomentar banyak.
- Mereka menyarankan bahwa mengajukan penangguhan penahanan mungkin merupakan strategi yang lebih baik daripada mengajukan gugatan atau laporan lain, dan berharap tidak ada kerugian lebih lanjut bagi klien mereka.
- Jika kerugian terus terjadi, mereka akan mengajukan tindakan hukum yang lebih keras kepada rekan advokat maupun saudari Ayu.
Informasi Gugatan Rp100 Miliar Belum Diterima [13:07]
- Tim kuasa hukum belum mendapatkan informasi resmi, panggilan, relas, atau informasi apapun terkait gugatan Rp100 miliar.
- Mereka menduga gugatan tersebut masih dimatangkan oleh pihak lawan, meskipun pihak lawan mengklaim sudah keluar tanggal sidang perdana.
- Mereka menegaskan seharusnya klien mereka menerima panggilan sidang, namun hingga saat ini belum menerimanya