Menu
ISI REKAMAN NIKMIR MENUMBANGKAN BANYAK PIHAK, REZA GLADYS KETAR KETIR⁉️

ISI REKAMAN NIKMIR MENUMBANGKAN BANYAK PIHAK, REZA GLADYS KETAR KETIR⁉️

CURHAT BANG Denny Sumargo

4,910,603 views 2 months ago

Video Summary

Sidang kasus yang melibatkan Nikita Mirzani dan pihak terlapor, Dokter Reza Gladis, terus bergulir dengan berbagai tuduhan dan pembelaan. Awal mula kasus ini berawal dari permintaan untuk bersilaturahmi dan mereview produk secara positif, yang dianggap Nikita sebagai potensi endorsement. Namun, komunikasi tersebut terhambat dan akhirnya diserahkan kepada pihak lain, Ismail Marzuki.

Persoalan utama dalam persidangan berpusat pada dugaan pencemaran nama baik dan pembukaan rahasia, dengan pasal yang disangkakan mengalami perubahan dari pemerasan menjadi pencemaran nama baik. Pihak Nikita menyatakan bahwa uang yang diterima adalah bentuk endorsement yang disepakati, bukan pemerasan, dan menekankan bahwa belum ada tindakan review yang dilakukan sebelum laporan polisi dibuat.

Terdapat juga isu terkait produk skincare yang diduga tidak terdaftar di BPOM dan berpotensi membahayakan konsumen. Luna, yang hadir sebagai pendukung Nikita, menceritakan pengalamannya sebagai brand ambassador dan merasa dijebak. Ia juga menyoroti kejanggalan dalam proses persidangan, termasuk perlakuan terhadap keluarga Nikita dan harapan agar sidang selanjutnya berjalan lebih adil.

Short Highlights

  • Kasus awal berawal dari permintaan silaturahmi dan endorsement produk.
  • Nikita Mirzani didakwa melakukan pencemaran nama baik, bukan pemerasan.
  • Pembayaran senilai 4 miliarrupiah dianggap sebagai kesepakatan endorsement oleh pihak Nikita.
  • Ada isu mengenai produk skincare yang diduga tidak terdaftar di BPOM.
  • Perlakuan terhadap keluarga Nikita dan harapan keadilan dalam persidangan disuarakan.

Key Details

Awal Mula Kasus [0:34]

  • Permintaan dari pihak terlapor (yang disebut sebagai "yang bersangkutan" atau Dokter Reza Gladis) untuk bersilaturahmi dan meminta review positif produk kepada Nikita Mirzani.
  • Nikita Mirzani menganggap hal ini sebagai potensi endorsement yang bisa menghasilkan.
  • Karena Nikita Mirzani tidak mau berkomunikasi langsung, disepakati komunikasi melalui Ismail Marzuki.

"Jadi kalau awal mulanya sih sebetulnya ee yang bersangkutan itulah yang meminta tolong. Sembilan kali dia menghubungi Oki. Oke. Dia menghubungi berkali-kali dia minta tolong supaya dia bisa bersilaturahmi dengan Nikita Mirzani."

Persoalan Produk dan Dakwaan [2:18]

  • Awalnya diduga ada persoalan terkait produk skincare "doktif" yang diklaim diserang oleh Nikita Mirzani, namun ini dibantah.
  • Persoalan sebenarnya terkait bahan skincare dengan jarum suntik (sekitar 19), yang dipegang Nikita, namun ia tidak pernah melakukan review.
  • Nikita Mirzani mempersoalkan status "abu-abu" produk tersebut, yang maknanya tidak jelas hingga persidangan.
  • Dakwaan utama adalah pencemaran nama baik dan pengancaman untuk membuka rahasia, bukan pemerasan. Pasal yang disangkakan termasuk UU ITE (Pasal 27 ayat 2 dan Pasal 45 ayat 10).

"Yang jelas ada kalimat dan itulah yang muncul di dalam ruangan persidangan. Jadi abu-abu kalau di dibawa ke bahasa Indonesia berarti tidak hitam, tidak putih. Berarti kan ada di tengah-tengah. Tapi saya tidak tahu maknanya."

Aliran Dana dan Kesepakatan [6:34]

  • Ada isu TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) yang dilapiskan, namun pihak Nikita menganggapnya tidak relevan karena uang tersebut adalah endorsement.
  • Kesepakatan senilai 4 miliar rupiah (dari penawaran 5 miliar rupiah) dibayar dalam dua tahap: 2 miliar rupiah ditransfer ke rekening developer rumah Nikita, dan 2 miliar rupiah dibayar tunai.
  • Kesepakatan ini dianggap sah secara hukum meskipun lisan, berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata.
  • Nikita Mirzani merasa dijebak karena sebelum sempat melakukan apapun, ia dilaporkan ke polisi.

"Bagi Niki itu adalah endorse setahun November ke November. Tapi bagaimana kita bisa tahu secara bukti bahwa ini adalah endorse kan? Karena disepakati Pak, jadi disepakati di dalam hukum pasal 1320 KUH Perdata di dalam perjanjian itu tidak mengharuskan tertulis tapi perjanjian itu adalah sesuatu yang harus disepakati."

Pandangan Luna dan Kejanggalan Sidang [14:55]

  • Luna, sebagai teman dan pendukung Nikita, merasa dijebak dalam kasus ini, mengingatkannya pada pengalaman masa lalu.
  • Luna pernah bekerja sama dengan pihak yang diduga terkait dengan kasus ini (Dokter RG dan Bunda SS) sebagai brand ambassador, namun ia merasa itu murni pekerjaan.
  • Luna merasa direndahkan dan diolok-olok saat persidangan, seperti dituduh "mengemis" atau "pengemis".
  • Luna menyoroti kejanggalan persidangan, di mana keluarganya tidak diizinkan masuk, sementara pihak lain diperbolehkan.
  • Ia berharap hakim dan jaksa penuntut umum (JPU) tidak "mengantuk" atau "menyinyir" saat sidang berikutnya.

"Kenapa sih Bapak Hakim tidak terketuk hatinya? Ya, tolong please lah bangkitkan lagi keadilan bagi rakyat seluruh rakyat Indonesia. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."

Rekaman dan Harapan untuk Sidang Mendatang [21:38]

  • Nikita Mirzani ingin memutar rekaman yang ia miliki sebagai barang bukti, namun tidak sempat dilakukan karena waktu sidang habis.
  • Pihak Nikita yakin rekaman tersebut berisi bukti penting dan akan diputar pada sidang hari Kamis berikutnya.
  • Rekaman tersebut diduga berisi percakapan yang mengarah pada kebenaran dan dapat menyakitkan pihak lain.
  • Ada dugaan penyalahgunaan dua institusi oleh seseorang untuk mengkriminalisasi Nikita Mirzani.
  • Pihak Nikita optimis 100% akan mendapatkan vonis bebas karena merasa tidak bersalah.

"Masyarakat yang akan menilai ada apa di dalam perkara ini? itu kalimatnya sudah jelas kok. Dengarkan saja hari Kamis nanti ada apa, kalimat ini kalimat apa."

Dugaan Produk Tidak BPOM dan Klaim Pencemaran [32:46]

  • Terdapat informasi bahwa salah satu produk dari Reza Gladis tidak terdaftar di BPOM dan memerlukan izin Kemenkes karena menggunakan jarum suntik.
  • Nikita Mirzani hanya mengomentari produk tersebut sebagai "dempulen" atau "abu-abu", bukan melakukan review negatif pada substansi produknya.
  • Pihak Reza Gladis merasa keberatan dengan sebutan "abu-abu" tersebut.
  • Perdebatan terjadi antara argumen endorsement dan upaya "menutup mulut" Nikita.

"Yang jelas bahwa ini pakai jarum suntik dan itu adalah menjadi masalah. Jarum suntik 19 ditusuk-tusuk. Nah, masalahnya kalau ada jarum sekecil itu, itu bukan hanya BPPOM juga, itu harus ada izin dari Kemenkes. Iya, karena itu kan makanya dan itu enggak enggak ada semua."

Perubahan Pasal dan Optimisme Bebas [41:06]

  • Pasal yang dilaporkan awalnya adalah pemerasan (Pasal 368), namun dihapus oleh jaksa dan diganti menjadi pencemaran nama baik.
  • Pihak Nikita merasa tidak ada tindak pidana asal yang terbukti, sehingga TPPU pun dianggap tidak relevan.
  • Mereka yakin Nikita tidak bersalah dan akan mendapatkan kebebasan 100%.
  • Luna menekankan pentingnya keikhlasan, ketenangan, dan kebaikan, serta meminta keadilan dalam sidang.

"Sejujurnya saya tidak mungkin memegang data kalau tidak valid datanya. Kenapa ini orang yang menyerahkan dokumen ini siap menjadi saksi?"

Other People Also See